Mabes Polri Pastikan Tak Pernah Jadikan Alquran Sebagai Barang Bukti
Sabtu, 19 May 2018 18:33 | Editor : Dhimas Ginanjar
JawaPos.com – Kabar berhembus kencang terkait adanya Polisi yang menjadikan Alquran sebagai barang bukti kasus terorisme. Mabes Polri melakukan penelusuran atas informasi tersebut. Hasilnya, bisa dipastikan tidak ada Alquran yang masuk dalam daftar alat bukti kasus terorisme.
Kepastian itu disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen M. Iqbal, Sabtu (19/5). Dia menuturkan bahwa penyidik Densus 88 Antiteror juga umat Muslim. Maka, sangat janggal bila ada isu yang menuding Densus 88 menjadikan Alquran sebagai Barang bukti. "Kadensusnya itu, ke masjidnya kuat," tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, semua penyidik Densus 88 Antiteror memahami bahwa Alquran merupakan sumber dari pedoman Islam sebagai agama yang membawa kedamaian. Penyidik memahami, tidak ada hubungannya antara terorisme dengan Alquran. "Terorisme bertentangan dengan isi dan makna Alquran," jelasnya.
Terkait adanya petisi di Change.org, Iqbal agar masyarakat tidak mudah terhasut. Sebab, informasi yang dijadikan pijakan untuk mengajukan petisi tidak benar. "Jangan percaya dengan informasi yang ingin memprovokasi," paparnya.
Petisi tersebut memang berisikan ajakan untuk memprotes sikap Polisi yang menjadikan Alquran sebagai barang bukti terorisme. Namun, dalam petisi itu tidak diketahui kasus mana yang dijadikan landasan membuat petisi. Sebab, Polisi memang tidak pernah melakukan hal itu. (Idr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar