Minggu, 28 Oktober 2018

Mampu Berprestasi Dalam Tugas Kepolisian, Kapolda Kepri Beri Penghargaan 29 Personelnya

6F1BD56E-9D2C-4675-B376-3DF16486F306
Batamraya.com – 29 Personel Polda Kepri pagi ini menerima piagam penghargaan dari Kapolda Kepri yang diserahkan langsung dalam Upacara Pemberian Penghargaan Personel Polda Kepri Yang Berprestasi periode Januari s/d Oktober 2018 bertempat di Mapolda Kepri, Senin (29/10/18).
Dalam amanatnya, Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto,SIK mengungkapkan rasa bangga terhadap personel yang berprestasi dan juga secara keseluruhan personel Polda kepri dengan memberikan applause kepada personel yang berprestasi.
” Pemberian prestasi ini tentunya menyangkut penguatan secara Internal dimanapun rekan bertugas, minimal rekan-rekan tidak melakukan pelanggaran,”ungkap Kapolda.
Adapun kategori pemberian penghargaan kepada 3 Pamen, 7 Pama dan 19 Bintara diantaranya telah berhasil melakukan 4 pengungkapan kasus yakni pengungkapan kasus penyelundupan Baby Lobster sebanyak 90.765 ekor, pengungkapan kasus Judi Online, Pengungkapan kasus pembuangan mayat bayi dalam waktu 1×24 jam dan pengungkapan peredaran Sabu seberat 6.219 Gram dan Pil Ekstasi sebanyak 27.296 butir.
Selain itu penilaian dari Dewan Penghargaan yang dipimpin Wakapolda Kepri juga memberikan penghargaan kepada personil yang nilai telah mengembangankan inovasi IT di Polda Kepri, pengimpementasian manajemen media, membangung kemitraan dengan elemen masyarakat Kota Batam hingga  melalui media sosial dalam mendukung Pemilu Damai Tahun 2019  serta peraih juara favorit Police Movie Festival (PMF) ke- 5 tahun 2018.
Kapolda Kepri juga mengapresiasi tindakan kemanusiaan salah satu anggotanya saat menggendong penumpang sakit dari Speedboat dalam Operasi ketupat Seligi Tahun 2018 di Pelabuhan Tanjung Uban.
Kapolda Kepri berharap dengan adanya adanya pemberiaan penghargaan personel yang berprestasi ini kedepan dapat meninspirasi personil lainnya. “ini merupakan bagian dalam implementasi Commander Wish saya selaku Kapolda salah satunya penguatan secara Internal,,”jelas Kapolda.

Kamis, 18 Oktober 2018


Massa Moax Minta Indonesialeaks Diblokir, Dewan Pers : Bukan Produk Jurnalistik

 

JAKARTA – Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo menegaskan bahwa situs Indonesialeaks bukanlah produk jurnalistik. Bagi pihak yang merasa dirugikan, silakan melapor kepada pihak kepolisian dan seterusnya dapat meminta Kementerian Kominfo menutup situs ini.
Pernyataan di atas terungkap ketika Ketua Dewan Pers menerima perwakilan massa dari Masyarakat Anti Hoax (Moax) yang berunjuk rasa di Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (18 / 10/ 2018).
Dalam unjuk rasa yang diikuti puluhan massa Masyarakat Anti Hoax (Moax) menyebutkan bahwa munculnya situs Indonesia Leaks, yang menyebut diri sebuah portal investigasi telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Indonesia.
Tanpa data-data yang akurat situs ini telah melakukan fitnah dan menyebarkan kabar bohong (hoax) tentang aparatur negara dan masyarakat Indonesia tanpa didukung bukti -bukti yang kuat.
Jika Dewan Pers tidak segera mengambil sikap tegas atas situs Indonesia Leaks bisa menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Bukan tidak mungkin pihak-pihak yang dirugikan oleh situs ini akan melakukan langkah-langkah hukum dan langkah-langkah di luar hukum.
Dan ini berbahaya bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia. Apalagi saat ini Indonesia berada pada tahun politik.
Karena Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia dengan dasar hukum yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen dan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik.
“Indonesialeaks bukanlah produk jurnalistik. Karena sesungguhnya Jurnalistik menunjuk pada proses kegiatan, mengumpulkan, mengolah, mengambil dan memasukkan berita melalui surat kabar, tabloid, dan majalah untuk luas-luas dengan secepat-cepatnya,” kata Rizal.
Secara sederhana jurnalistik diartikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaporan setiap hari.
Dalam pernyataan sikapnya Moax mengatakan, jurnalistik adalah bidang profesi yang mengusahakan penyajian informasi tentang peristiwa dan kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan Undang Undang tentang Pers No. 40 Tahun 1999, Pengertian Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia.
Sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat teknik lainnya (UU No. 11 Tahun 1966).
Sejak 1 Juli 2014, Dewan Pers menegaska semua perusahaan pers wajib berbadan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT).
Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang pers dan standar perusahaan pers, tertanggal 16 januari 2014.
Dalam edaran itu disebutkan setiap perusahaan pers sesuai pasal 9 ayat 2 UU 40/1999 tentang pers haruslah memiliki badan hukum Indonesia. Badan hukum yang dimaksud adalah berbentuk PT.
Ketentuan tersebut bukan bermaksud untuk merugikan perusahaan pers, namun sebaliknya, justru sangat sangat menguntungkan perusahaan pers. Dengan berstatus PT, maka jika terjadi sengketa hukum di kemudian hari, maka yang akan disita adalah aset PT, bukan wartawan.
Selain itu, jika berbentuk PT maka akan berlaku UU Pers sehingga jika bersengketa dan dianggap keliru, maka perusahaan pers cukup menggunakan hak jawab, hak koreksi dan permintaan maaf.
Jika bukan berbentuk PT, Dewan Pers tidak akan ikut menyelesaikan permasalahan sengketa itu, pasalnya sengketa akan masuk ranah pidana yang otomatis akan diambil alih oleh kepolisian.
Kondisi itu berbeda jika perusahaan pers yang terlibat sengketa hukum berbentuk CV atau firma, maka berlaku tanggung jawab pribadi. Artinya, jika sampai ada penyitaan maka harta pribadi milik wartawan juga ikut disita.
“Sebagai contoh di Kota Kediri, Jatim, ada sebuah sengketa antara seorang pemilik hotel dengan tiga perusahaan pers. Dua dari tiga perusahaan pers ini berbentuk PT sehingga cukup menggunakan hak jawab,” kata Rizal.
Sedangkan satu lagi karena tak berbentuk PT maka jurnalis perusahaan itu akhirnya dipenjara karena dituduh mencemarkan nama baik.
Pokok Permasalahan
Dari uraian di atas Masyarakat Anti Hoax (Moax) menyimpulkan bahwa situs Indonesia Leaks bukanlah produk jurnalistik dan bukan pula sebuah perusahaan pers yang dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999.
Dengan demikian Dewan Pers harus menyatakan bahwa Indonesia Leaks adalah sebuah situs bohong dan penyebar hoax (berita palsu) dan oleh sebab itu harus dilarang melakukan kegiatan jurnalistik dan tidak berpredikat sebagai perusahaan pers.
Karena itu, Masyarakat Anti Hoax (Moax) menuntut sebagai berikut :
1. Indonesia Leaks bukan Produk Jurnalistik.
2. Indonesia Leaks bukan Perusahaan Pers
3. Indonesia Leaks adalah sebuah situs abal-abal dan penyebar hoax.
4. Dewan Pers meminta Kominfo menutup/memblokir situs Indonesia Leaks
5. Dewan Pers meminta aparat penegak hukum menindak pengelola Indonesia Leaks.
Apa yang disampaikan Moax dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers. Pihak Dewan Pers segera akan memanggil pengelola situs Indonesialeaks.
Zaidina Hamzah

Rabu, 17 Oktober 2018

Haru, Sang Jendral Turun Langsung Bantu Pulihkan Trauma Korban Kebakaran

a729c959-2d59-4f5b-8840-aad6f6a20410
Batamraya.com – Hujan rintik tak menyurutkan niat Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K pagi ini Rabu (17/10/18) turun langsung mengecek TKP kebakaran di Pesantren Al Jabar Bengkong sekaligus mengunjungi para korban kebakaran yang melalap Pondok Pesantren Yayasan Prof Syamdudin (Al Jabar) Selasa malam sekira pukul 18.00 wib.
Kebakaran tersebut mengakibatkan kerugian material 9 bangunan asrama terbakar dan korban luka bakar pada wajah An. Rival Tia Rifando umur 7 Tahun, tfk terdapat korban jiwa . Pada kesempatan tersebut tampak Kapolda Kepri dan jajaran langsung memberikan bantuan berupa uang, sembako dan selimut kepada para korban.
Kedatangan Kapolda Kepri dan jajaran sangat disambut oleh para korban. Terlihat pula Kapolda Kepri berbincang-bincang dengan anak-anak pondok pesantren memberikan motivasi untuk tetap bersemangat menjalani hari-hari.
3d289634-4cef-412b-b7b8-67eb25efb5ed
Kapolda Kepri mengatakan pihaknya telah menurunkan personil polda kepri serta tim kesehatan guna membantu korban kebakaran untuk membantu evakuasi korban kebakaran, membantu membersihkan asramah dan melakukan Pam terbuka dan tertutup personil di lokasi kebakaran.
Tim kesehatan juga diturunkan guna membantu korban kebakaran serta para Polwan juga hadir memberikan ‘Trauma Healing’ sebagai upaya pemulihan kondisi mental warga pasca kebakaran khususnya anak-anak.
c8dcefab-e9d8-43b0-90a2-e4ee2bde0e15
Turut hadir mendampingi Kapolda Kepri, Wakapolda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolresta Barelang dan tim Satgas Nusantara.

Selasa, 16 Oktober 2018

Kapolda Kepri Peduli Korban Tenggelamnya Kapal Puskesmas

Santunan-Korban-Kapal-puskesmas-tenggelam-di-anambas-750x450
Batamraya.com – Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K memberikan uang santunan dan sembako kepada korban pasca tenggelamnya Kapal Puskesmas Keliling (Puskel) milik Puskesmas Siantan Timur di Desa nyamuk.
Santuna tersebut diberikan melalui Polres Anambas yang diwakili Kapolres Anambas juga didampingi oleh staf dan kapolsek siantan AKP Jefri Syam di kediaman Ibu Kartini yang kehilangan 2 orang anaknya dan 2 orang cucunya akibat tenggelamnya kapal tersebut.
Acara pemberian Santunan yang dihadiri oleh Camat Siantan timur, Kades Desa Nyamuk, Kepala Puskesmas Siantan timur, Anggota LAM Desa Nyamuk serta Masyarakat dan keluarga korban.
Melalui AKBP Junoto, Kapolda Kepri turut menungkapkan rasa belasungkawa kepada para korban. “Semoga dengan adanya santuna ini dapat meringankan beban keluarga korban,”ujarnya.
Ia menambahkan santunan ini juga sebagai wujud kepedulian Kepolisian Polres Kepulauan Anambas terhadap warga masyarakat Anambas yang sedang tertimpa musibah dan dapat menciptakan hubungan emosional dan rasa empati pihak kepolisian kepada masyarakat sekaligus mendukung program Kapolri yang menciptakan Polri yang Promoter.
Saat di konfirmasi keluarga korban mengapresiasi kepudilian langsung kapolda Kepri dan Kapolres Anamba. Pihak mengucapkan terima kasih atas bantuan yang di berikan sehingga pihak korban saat ini merasa terbantu.

Rabu, 10 Oktober 2018

Selesai Diperiksa, Amien Rais: Saya Merasa Dimuliakan Penyidik

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selesai Diperiksa, Amien Rais: Saya Merasa Dimuliakan PenyidikAmien Rais. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais selesai diperiksa Polda Metro Jaya setelah 6 jam. Amien Rais merasa dihormati oleh polisi.

"Saudara-saudara, saya merasa dihormati, dimuliakan oleh para penyidik. Jadi betul-betul suasananya akrab penuh tawa, penuh canda dan lain-lain," kata Amien Rais kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10/2018).


Amien mengatakan memang dia ada di ruang pemeriksaan selama 6 jam. Namun sesungguhnya pemeriksaan hanya berlangsung separuh dari waktu tersebut.

"Yang separuh itu untuk makan dan salat dan ngobrol ke sana ke mari," ujarnya. Amien Rais tampak santai.

"Demikian smooth, demikian bagus. Pertanyaannya tidak muter-muter apalagi menjebak. Saya terima kasih sekali," imbuh mantan Ketua MPR ini.


Amien juga mengaku dijamu makan siang oleh Polri. Dia bahkan sempat diperiksa tensi darahnya.

"Hari ini setelah makan ada dokter lewat, 'Pak ukur tensi saya, 120,80. Jadi sehat walafiat, boleh makan tongseng dan sate," ujarnya.


Saksikan juga video 'Amien Rais Jadi Saksi Hoax Ratna Sarumpaet':

Kamis, 04 Oktober 2018

Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi di Bandara

Kamis, 4 Oktober 2018 | 21:21 WIB
Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet memberikan klarifikasi terkait pemberitaan penganiyaan terhadap dirinya di Kediaman Ratna Sarumpaet, Kawasan Bukit Duri, Jakarta, Rabu (3/10/2018). Dalam konfrensi pers tersebut Ratna Sarumpaet mengaku telah merekayasa kabar terjadi penganiyaan terhadap dirinya pada 21 September 2018 di Bandung,  namun sesungguhnya dirinya menemui dokter ahli bedah plastik di Jakarta untuk menyedot lemak di pipi sehingga menimbulkan muka lebam. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama/18
JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap.
"Iya, (Ratna Sarumpaet) sudah (ditangkap), nanti silakan ke (direktorat) krimum," ujar Argo ketika dihubungi, Kamis (4/10/2018).
Baca juga: Ratna Sarumpaet Diamankan Polisi saat Akan ke Chili
Argo membenarkan informasi yang mengatakan bahwa Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis malam.
"Iya, iya (ditangkap) di Bandara. Nanti Krimum yang jelaskan," kata dia.
Meski demikian, Argo belum menjelaskan detail mengapa Ratna ditangkap dan mengenai kronologi penangkapannya.
Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu belakangan ini masyarakat dihebohkan informasi pengeroyokan Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September.
Baca juga: INFOGRAFIK: Pasca-Pengakuan Ratna Sarumpaet, Mereka Meminta Maaf...
Ratna mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konfrensi internasional.
Sejumlah tokoh penting turut menanggapi dan menyampaikan empatinya terhadap kejadian yang diceritakan Ratna.
Hingga akhirnya, Ratna mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka.

Lanjutkan membaca artikel di bawah
Video Pilihan

Baca juga: RS Bina Estetika Tolak Berikan Data Medis Ratna Sarumpaet ke Polisi
Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam menyebarkan berita bohong ini.